You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pekerja buruh pabrik
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Ribuan Perusahaan di Jakut Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS

Aturan penerapan pendaftaran pekerja ke Badan Penyelenggara Jamiman Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang berlaku Juli mendatang, rupanya belum sepenuhnya dipatuhi perusahaan. Di Jakarta Utara, hingga pertengahan April dari 12.122 perusahaan aktif dan memenuhi persyaratan baru 6.031 perusahaan yang mendaftarkan tenaga kerjanya.  

Kalau dipanggil Kejari dia juga tidak mengindahkan, bisa saja dilakukan pencabutan SIUP. Secara aturannya memang demikian

Koordinator BPJS Wilayah Jakarta Utara, M Yamin Pahlevi mengatakan, pihaknya secara prosedural akan menyurati dan memberi peringatan (SP) perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebanyak dua kali. Bila setelah dua kali SP dilayangkan tidak direspon, pihaknya akan menyerahkan berkas perusahaan dimaksud ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pemanggilan.

"Kalau dipanggil Kejari dia juga tidak mengindahkan, bisa saja dilakukan pencabutan SIUP. Secara aturannya memang demikian," tegasnya, Rabu (15/4).

Pekerja Kontrak Pemprov DKI Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Yamin, pentingnya perusahan untuk mendaftarkan pekerja ke BPJS tidak terlepas dari potensi kecelakaan yang terjadi saat bekerja. Seperti di Jakarta Utara, setiap hari kecelakaan kerja yang terjadi menyebabkan 3-5 orang pekerja mengalami luka ringan hingga berat.

Selain melakukan penegakan aturan, kata Yamin, pihak BPJS berharap kerja sama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan tindakan preventif saat perusahaan akan membuat atau memperpanjang izin usahanya. Sebab sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 30 Tahun 2013, seluruh perusahaan wajib mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Ini akan terwujud bila ada persyaratan cek list pengurusan perizinan di PTSP yang memawajibkan daftar ke BPJS. Kita akan terus koordinasikan ini ke PTSP tingkat kota hingga kelurahan," ujarnya.

Wakil Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mendukung agar seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Namun, kata Wahyu, untuk pencantuman cek list persyaratan dalam pengurusan izin di PTSP merupakan kewenangan tingkat provinsi.

"Saya kira memang harus demikian agar seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Sebagai tindak lanjut, kita akan koordinasikan ini ke PTSP tingkat provinsi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2248 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1263 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1220 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1073 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye995 personDessy Suciati